
Notaris Jakarta kerap menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas bisnis secara resmi dan cepat, termasuk dalam pengurusan Syarat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP adalah dokumen penting sebagai bukti legal bahwa suatu usaha telah diakui secara hukum dan sah untuk menjalankan aktivitas perdagangan.
Baik Anda pengusaha pemula atau perusahaan skala menengah ke atas, memahami persyaratan dan proses pembuatan SIUP adalah langkah awal yang krusial sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Artikel kali ini akan mengulas secara rinci syarat, manfaat, serta peran penting notaris dalam mempercepat pengurusan SIUP. Mari simak ulasannya sampai tuntas!
Apa Itu SIUP dan Mengapa Penting?
SIUP adalah dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan.
Izin ini berlaku untuk perusahaan kecil, menengah, hingga besar—baik berbentuk CV, PT, koperasi, maupun firma.
Manfaat utama memiliki SIUP antara lain:
- Legalitas usaha yang diakui pemerintah
- Mempermudah akses pembiayaan dan pinjaman bank
- Dibutuhkan saat mengikuti tender/lelang proyek
- Mendukung kredibilitas dan kepercayaan konsumen
Syarat Membuat SIUP yang Wajib Dipenuhi
Berikut adalah syarat umum yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha untuk mengurus SIUP:
1. Dokumen Identitas Pemilik Usaha
- Fotokopi KTP pemilik/pengurus perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi dan badan usaha
2. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan notaris
- Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
3. Dokumen Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Domisili usaha (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Foto gedung/kantor tempat usaha
- Rencana kegiatan usaha
4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Jika pengurusan SIUP dikuasakan kepada pihak ketiga (misalnya notaris), maka dibutuhkan surat kuasa bermaterai.
Mengapa Menggunakan Jasa Notaris Jakarta?
Proses legalisasi usaha sering kali terasa rumit dan menyita waktu. Di sinilah pentingnya Notaris Jakarta yang berpengalaman dalam pengurusan dokumen legal usaha, termasuk SIUP.
Keunggulan menggunakan jasa notaris:
- Proses lebih cepat karena familiar dengan alur birokrasi
- Konsultasi hukum yang menyeluruh untuk menghindari kesalahan
- Berpotensi mengurus dokumen pendukung lainnya (akta, SK, NPWP) dalam satu paket layanan
- Pengurusan dikuasakan sepenuhnya tanpa Anda harus bolak-balik ke instansi pemerintah
Dengan melibatkan notaris, Anda tidak hanya menghemat waktu tapi juga memastikan seluruh dokumen usaha sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Estimasi Waktu dan Biaya
Rata-rata waktu pengurusan SIUP bisa memakan waktu antara 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis usaha. Biaya jasa notaris pun bervariasi, namun umumnya berkisar antara Rp2 juta – Rp5 juta, tergantung kompleksitas dan kebutuhan tambahan dokumen.
Meski terlihat sebagai biaya awal, pengurusan SIUP melalui notaris adalah investasi jangka panjang bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda.
Tidak memiliki SIUP sama saja membuka peluang masalah hukum yang bisa menghambat bisnis Anda. Daripada mengurus sendiri dan berisiko mengalami kesalahan dokumen, serahkan prosesnya kepada Notaris Jakarta yang profesional dan berpengalaman.
Ingin bisnis Anda segera legal dan bebas dari hambatan hukum? Hubungi Jasa Notaris Digital sekarang juga untuk konsultasi gratis dan penawaran paket pengurusan SIUP terbaik sesuai jenis usaha Anda. Kunjungi laman jasanotaris.co.id untuk mendapatkan info lebih lanjut. Semoga bermanfaat!